Tersangka Kasus Tambang, Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas Ditahan di Rutan Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pertambangan. Legislator dari Fraksi PDIP itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Baca Juga: Jelang Penahanan Anggota DPR Terkait Kasus Tambang, Anggota TNI Siaga di Kejagung
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Baca Juga: Jelang Penahanan Anggota DPR Terkait Kasus Tambang, Anggota TNI Siaga di Kejagung
(abd)