KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
“Dari pada Bapak-bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ucap Adin pada saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para nelayan di setiap lokasi pelabuhan.
Adin menyebutkan sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah ada 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta mensukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Untuk itu, Menteri Trenggono juga turut memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Adin menyebutkan sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah ada 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta mensukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Untuk itu, Menteri Trenggono juga turut memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
(dsa)
Lihat Juga :