Dugaan Al-Qur'an Salah Cetak, Partai Perindo Minta Kemenag Perketat Pengawasan Izin Cetak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad angkat bicara mengenai adanya dugaan kesalahan cetak Surat Al Kahfi pada kitab suci umat Islam, Al-Qur'an .
Menurut Abdul, kesalahan cetak Al-Qur'an sebenarnya merupakan masalah yang pernah lama terjadi. Terhitung, sudah empat kali kesalahan serupa pernah viral di media sosial (medsos).
"Pertama, bahwa sesungguhnya kesalahan cetak ini foto yang beredar sudah 4 kali sejak pertama kali diviralkan pada April tahun 2022. Kemudian disusul pada tahun pada bulan Oktober 2022 dan kemudian yang ketiga kalinya kemudian pada Desember tahun 2022, dan terakhir saat ini beredar lagi atas unggahan Menko Polhukam di Twitter-nya," ujar Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Abdul Khaliq yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menjelaskan, dugaan kesalahan cetak yang terjadi belum lama ini sesungguhnya bukan merupakan cetakan resmi dari Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) Kementerian Agama (Kemenag), melainkan bentuk pesanan dari Badan Waqaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
"Nah, mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan yang ada di Kemenag. Adapun surat tashih yang dicantumkan itu sesungguhnya adalah bukan untuk penerbit yang bersangkutan. Tetapi untuk penerbit lain yang melakukan pencetakan Al-Qur'an yaitu penerbit mulia abadi ya Bekasi," jelasnya.
Kedua, Abdul Khaliq meminta Kemenag melakukan langkah yang proaktif dalam melakukan pengecekan secara reguler baik untuk kitab suci Al-Qur'an dan kitab suci agama yang resmi di Indonesia. Hal itu agar terhindar dari kesalahan cetak teks ataupun kesalahan terjemahan ataupun tafsir.
"Jadi saya kira Kemenag perlu melakukan langkah langkah dan tindakan proaktif. Jangan hanya menunggu masukan ataupun protes dari masyarakat setelah diketahui ada cetakan Al-Qur'an yang salah teks maupun salah berjemaah ataupun tafsir," paparnya.
Ketiga, Kemenang diimbau untuk melakukan pengetatan izin atau rekomendasi untuk mencetak bagi perusahaan percetakan Al-Qur'an dan kitab-kitab suci agama lain. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sakral dan prinsip.
"Oleh karena itu, maka pengetatan izin atau rekomendasi menjadi salah satu yang harus diupayakan dan dilakukan oleh Kemenag saya kira demikian," pungkasnya.
Menurut Abdul, kesalahan cetak Al-Qur'an sebenarnya merupakan masalah yang pernah lama terjadi. Terhitung, sudah empat kali kesalahan serupa pernah viral di media sosial (medsos).
"Pertama, bahwa sesungguhnya kesalahan cetak ini foto yang beredar sudah 4 kali sejak pertama kali diviralkan pada April tahun 2022. Kemudian disusul pada tahun pada bulan Oktober 2022 dan kemudian yang ketiga kalinya kemudian pada Desember tahun 2022, dan terakhir saat ini beredar lagi atas unggahan Menko Polhukam di Twitter-nya," ujar Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Abdul Khaliq yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menjelaskan, dugaan kesalahan cetak yang terjadi belum lama ini sesungguhnya bukan merupakan cetakan resmi dari Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) Kementerian Agama (Kemenag), melainkan bentuk pesanan dari Badan Waqaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
"Nah, mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan yang ada di Kemenag. Adapun surat tashih yang dicantumkan itu sesungguhnya adalah bukan untuk penerbit yang bersangkutan. Tetapi untuk penerbit lain yang melakukan pencetakan Al-Qur'an yaitu penerbit mulia abadi ya Bekasi," jelasnya.
Kedua, Abdul Khaliq meminta Kemenag melakukan langkah yang proaktif dalam melakukan pengecekan secara reguler baik untuk kitab suci Al-Qur'an dan kitab suci agama yang resmi di Indonesia. Hal itu agar terhindar dari kesalahan cetak teks ataupun kesalahan terjemahan ataupun tafsir.
"Jadi saya kira Kemenag perlu melakukan langkah langkah dan tindakan proaktif. Jangan hanya menunggu masukan ataupun protes dari masyarakat setelah diketahui ada cetakan Al-Qur'an yang salah teks maupun salah berjemaah ataupun tafsir," paparnya.
Ketiga, Kemenang diimbau untuk melakukan pengetatan izin atau rekomendasi untuk mencetak bagi perusahaan percetakan Al-Qur'an dan kitab-kitab suci agama lain. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sakral dan prinsip.
"Oleh karena itu, maka pengetatan izin atau rekomendasi menjadi salah satu yang harus diupayakan dan dilakukan oleh Kemenag saya kira demikian," pungkasnya.