Menakar Peluang Gibran Menjadi Cawapres Jika MK Setujui Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 14 Agustus 2023 - 17:27 WIB
loading...
A A A
Asosiasi Gibran dengan Presiden Jokowi, kata Ardian Sopa, juga menjadi sebuah keunggulan tersendiri. Terlebih tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi di angka yang sangat baik sebesar 80%.

Dari hasil survei itu, menurut Ardian Sopa, maka satu-satunya penghambat Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres hanyalah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal batas umur capres-cawapres. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan mengubah batas minimal usia ke-35 tahun untuk capres dan cawapres, maka Gibran memiliki kesempatan untuk maju di Pilpres 2024.

Jika nanti MK mengabulkan uji materi UU Pemilu, maka ada beberapa kekuatan yang dimiliki Gibran menjadi cawapres. Pertama, ia satu-satunya wakil dari generasi milenial dalam pertarungan Pilpres 2024. Sementara generasi milenial dan generasi Z yang mempunyai hak pilih saat ini jumlahnya mencapai 47,7%.

Kedua, kata Ardian Sopa, gibran juga paling terasosiasi dengan Jokowi yang approval ratingnya (tingkat kepuasan publik) sangat tinggi 80%, sehingga Gibran dan pasangannya yang akan mendapatkan Jokowi Effect.

"Pendaftaran pilpres akan terjadi pada tanggal 19 Oktober-25 November 2023. Tersedia tiga bulan waktu tersisa sejak saat ini untuk sebuah momen, Gibran satu-satunya wakil dari generasi milenial yang sah menjadi cawapres atau tidak sama sekali," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)