Kebebasan Berdemokrasi Harus Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, perspektif hukum itu tidak boleh ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan gelas, itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai gelas.
Baca juga: Terus Bertambah, Laporan Polisi Rocky Gerung Kini 25 LP
"Lalu dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan gelas, Ini adalah bola. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum. Pada proses hukum, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakim lah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah gelas, bukan bola," katanya.
Apakah sebuah ungkapan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak, kata Sri Yunanto, nanti hukum yang menentukan. Mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hingga persidangan.
Proses hukum sebenarnya dilakukan untuk mencapai kebenaran. Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama, itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum.
Sri Yunanto mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya. Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.
Baca juga: Terus Bertambah, Laporan Polisi Rocky Gerung Kini 25 LP
"Lalu dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan gelas, Ini adalah bola. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum. Pada proses hukum, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakim lah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah gelas, bukan bola," katanya.
Apakah sebuah ungkapan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak, kata Sri Yunanto, nanti hukum yang menentukan. Mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hingga persidangan.
Proses hukum sebenarnya dilakukan untuk mencapai kebenaran. Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama, itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum.
Sri Yunanto mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya. Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.
Lihat Juga :