Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini kita sedang dikuasai oleh fenomena kecepatan. Semua harus serba cepat. Termasuk informasi. Sehingga sekarang ada pertarungan realitas virtual dan realitas aktual. Padahal ruang virtual belum tentu akurat. Fenomena ini mengakibatkan pergeseran tatanan kehidupan, termasuk tatanan bisnis dan pers. Itulah tantangan yang kita hadapi,” ujarnya.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam paparannya secara daring menyampaikan, berdasarkan survei indeks literasi digital tahun 2023, media mainstream atau media konvensional, khususnya media TV, mengungguli media sosial dan berita online.
Di tengah gempuran disrupsi digital, masih eksisnya media konvensional ditopang keyakinan masyarakat bahwa media konvensional memiliki kualitas tertinggi dalam pengolahan, meja redaksi, dan penyampaian informasi.
Hal ini membuat media konvensional menjadi sumber informasi tepercaya yang bisa memiliki kemampuan memfilter berita palsu atau hoaks.
Budi Arie menyebut pemerintah tidak menutup mata kalua diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi yang terjadi di industri media.
“Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” papar Budi Arie.
Publisher Rights diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan prinsip mutualisme dan menjadi landasan hukum kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Budi Arie mengaku harmonisasi rancangan Perpres sudah dilewati sejak Juli lalu. Saat ini Kemkominfo telah mengajukan permohonan pertimbangan penetapannya kepada Presiden RI.
“Perubahan adalah hal yang pasti, namun untuk berubah adalah pilihan. Media konvensional harus terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak semakin cepat. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dan lincah dalam merespon perubahan yang begitu dinamis. Saya merasa kolaborasi menjadi kunci untuk kita lari bersama dalam harmoni,” tukas Budi Arie.
Perwakilan media Arif Zulkifli, PT CEO PT Tempo Inti Media Tbk menggarisbawahi fenomena media yang disebutnya rezim algoritma dan latar belakang gagasan Publisher Rights.
“Gagasan Publisher Rights muncul dari kecemasan dua hal. Pertama adalah hubungan tidak setara antara penerbit atau publisher dengan platform digital terutama platform internasional. Kecemasan kedua adalah turunnya mutu jurnalis akibat rezim algoritma yang mengedepankan kecepatan dan hal-hal yang sifatnya di permukaan,” ujar Arif.
Sebetulnya praktik gagasan ini menurut Arif sudah dilakukan di negara lain seperti Australia, Jerman, dan Kanada. Yang pada intinya menjawab dua hal tadi.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam paparannya secara daring menyampaikan, berdasarkan survei indeks literasi digital tahun 2023, media mainstream atau media konvensional, khususnya media TV, mengungguli media sosial dan berita online.
Di tengah gempuran disrupsi digital, masih eksisnya media konvensional ditopang keyakinan masyarakat bahwa media konvensional memiliki kualitas tertinggi dalam pengolahan, meja redaksi, dan penyampaian informasi.
Hal ini membuat media konvensional menjadi sumber informasi tepercaya yang bisa memiliki kemampuan memfilter berita palsu atau hoaks.
Budi Arie menyebut pemerintah tidak menutup mata kalua diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi yang terjadi di industri media.
“Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” papar Budi Arie.
Publisher Rights diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan prinsip mutualisme dan menjadi landasan hukum kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Budi Arie mengaku harmonisasi rancangan Perpres sudah dilewati sejak Juli lalu. Saat ini Kemkominfo telah mengajukan permohonan pertimbangan penetapannya kepada Presiden RI.
“Perubahan adalah hal yang pasti, namun untuk berubah adalah pilihan. Media konvensional harus terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak semakin cepat. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dan lincah dalam merespon perubahan yang begitu dinamis. Saya merasa kolaborasi menjadi kunci untuk kita lari bersama dalam harmoni,” tukas Budi Arie.
Perwakilan media Arif Zulkifli, PT CEO PT Tempo Inti Media Tbk menggarisbawahi fenomena media yang disebutnya rezim algoritma dan latar belakang gagasan Publisher Rights.
“Gagasan Publisher Rights muncul dari kecemasan dua hal. Pertama adalah hubungan tidak setara antara penerbit atau publisher dengan platform digital terutama platform internasional. Kecemasan kedua adalah turunnya mutu jurnalis akibat rezim algoritma yang mengedepankan kecepatan dan hal-hal yang sifatnya di permukaan,” ujar Arif.
Sebetulnya praktik gagasan ini menurut Arif sudah dilakukan di negara lain seperti Australia, Jerman, dan Kanada. Yang pada intinya menjawab dua hal tadi.
Lihat Juga :