Wabah Korona dan Ironi Pembelajaran Jarak Jauh
Kamis, 30 Juli 2020 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Menyikapi hal tersebut, ada beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan, baik oleh pemerintah, operator telekomunikasi, pihak sekolah maupun orang tua. Pertama, pemerintah harus mengalokasikan/memberikan subsidi pulsa/internet untuk orang tua yang berasal dari kalangan rumah tangga tidak mampu/miskin. Jika tanpa subsidi, anak didik dari rumah tangga miskin akan tertinggal untuk mengikuti PJJ, bahkan tidak bisa mengikutinya. Demikian juga dengan orang tua, jika tanpa subsidi, klimaksnya orang tua akan menekan kebutuhan rumah tangganya, termasuk mengurangi kualitas belanja dapurnya demi sekolah anaknya. Jika hal ini terjadi, kualitas gizi anak dan rumah tangga tersebut akan menurun sehingga potensi malnutrisi anak terbuka lebar. Mengingat aktivitas PJJ akan berlangsung kasih lama, setidaknya sampai akhir 2020 atau sampai wabah Covid-19 dinyatakan aman dan terkendali. Dana subsidi listrik di kalangan rumah tangga 450 VA bisa dimigrasikan ke subsidi pulsa. Pihak sekolah juga bisa turut meringankan beban orang tua dengan cara tidak memberikan tugas-tugas pada siswa yang banyak menyedot paket data, misalnya meng-upload video.
Kedua, untuk mewujudkan hal itu, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan industri telekomunikasi dan provider internet. Wujud konkret kerja sama itu adalah agar industri telekomunikasi/provider internet memberikan berbagai tarif promosi untuk meringankan beban masyarakat atau bahkan sektor industri telekomunikasi/provider internet tersebut diminta menurunkan struktur biaya pokoknya. Tentu dalam batas yang rasional dan terukur. Sebab faktanya, manakala sektor lain terpukul oleh Covid-19, tetapi justru sektor telko "panen raya" karena penggunaan internet masyarakat meningkat tajam. Bahkan permintaan sambung baru terhadap akses internet berbasis fiber optik (seperti Indihome, Telkom) pun melonjak drastis. Artinya, itu semua adalah peningkatan revenue /profit bagi industri telko. Atau pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah membuat/membangun spot akses free wifi yang didedikasikan untuk aktivitas PJJ. Dengan catatan, kontrol terhadap pelaksanaan tersebut harus kuat agar akses free wifi itu tidak disalahgunakan, misalnya untuk main game online .
Ketiga, relevan dengan itu, terkait keandalan internet, maka operator harus menambah keandalan infrastrukturnya, seperti memperkuat jaringan dan atau menambah jumlah BTS-nya. Sebab, kualitas internet yang endut-endutan bahkan mengalami diskoneksi sangat mengganggu kenyamanan dalam menggunakan internet, baik untuk PJJ ataupun WFH. Pemerintah juga harus konsisten membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar Indonesia, dengan menggunakan dana USO (Universal Service Obligation), kalau perlu meningkatkan besaran dana USO tersebut. Sebab, untuk daerah T3 (terpencil, terdepan, dan terluar) adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab operator telekomunikasi.
Keempat, dalam hal ini masyarakat juga harus kreatif menggunakan alokasi uangnya. Harus ada skala prioritas, mana yang lebih urgensi, mana yang tidak penting, dan bahkan mana yang tidak perlu. Seperti misalnya, banyak rumah tangga miskin mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok. Menurut data BPS dan survei ekonomi nasional (Susenas) di setiap periode, membuktikan bahwa share pendapatan di rumah tangga miskin untuk membeli rokok sebesar 12,4% alias nomor dua setelah konsumsi beras. Jika satu bungkus rokok adalah Rp20.000, maka dalam satu bulan (20 bungkus x 30 hari) keperluan untuk membeli rokok sebesar Rp600 ribu. Dana sebesar itu sangat cukup untuk membeli atau berlangganan paket internet paskabayar dengan keandalan tinggi.
Sekali lagi, aspek pengendalian wabah Covid-19 harus menjadi prioritas utama demi keselamatan dan keamanan warga secara keseluruhan. Oleh karenanya, implementasi PJJ masih sangat relevan. Jangan ada upaya melonggarkannya sebelum wabah Covid-19 benar-benar aman dan terkendali. Sementara itu, mendapatkan pelayanan pendidikan yang andal adalah hak asasi warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Jangan hanya karena PJJ dan ketiadaan/keandalan internet, hak asasi warga untuk mendapatkan akses pendidikan menjadi tergadaikan.
Kedua, untuk mewujudkan hal itu, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan industri telekomunikasi dan provider internet. Wujud konkret kerja sama itu adalah agar industri telekomunikasi/provider internet memberikan berbagai tarif promosi untuk meringankan beban masyarakat atau bahkan sektor industri telekomunikasi/provider internet tersebut diminta menurunkan struktur biaya pokoknya. Tentu dalam batas yang rasional dan terukur. Sebab faktanya, manakala sektor lain terpukul oleh Covid-19, tetapi justru sektor telko "panen raya" karena penggunaan internet masyarakat meningkat tajam. Bahkan permintaan sambung baru terhadap akses internet berbasis fiber optik (seperti Indihome, Telkom) pun melonjak drastis. Artinya, itu semua adalah peningkatan revenue /profit bagi industri telko. Atau pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah membuat/membangun spot akses free wifi yang didedikasikan untuk aktivitas PJJ. Dengan catatan, kontrol terhadap pelaksanaan tersebut harus kuat agar akses free wifi itu tidak disalahgunakan, misalnya untuk main game online .
Ketiga, relevan dengan itu, terkait keandalan internet, maka operator harus menambah keandalan infrastrukturnya, seperti memperkuat jaringan dan atau menambah jumlah BTS-nya. Sebab, kualitas internet yang endut-endutan bahkan mengalami diskoneksi sangat mengganggu kenyamanan dalam menggunakan internet, baik untuk PJJ ataupun WFH. Pemerintah juga harus konsisten membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar Indonesia, dengan menggunakan dana USO (Universal Service Obligation), kalau perlu meningkatkan besaran dana USO tersebut. Sebab, untuk daerah T3 (terpencil, terdepan, dan terluar) adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab operator telekomunikasi.
Keempat, dalam hal ini masyarakat juga harus kreatif menggunakan alokasi uangnya. Harus ada skala prioritas, mana yang lebih urgensi, mana yang tidak penting, dan bahkan mana yang tidak perlu. Seperti misalnya, banyak rumah tangga miskin mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok. Menurut data BPS dan survei ekonomi nasional (Susenas) di setiap periode, membuktikan bahwa share pendapatan di rumah tangga miskin untuk membeli rokok sebesar 12,4% alias nomor dua setelah konsumsi beras. Jika satu bungkus rokok adalah Rp20.000, maka dalam satu bulan (20 bungkus x 30 hari) keperluan untuk membeli rokok sebesar Rp600 ribu. Dana sebesar itu sangat cukup untuk membeli atau berlangganan paket internet paskabayar dengan keandalan tinggi.
Sekali lagi, aspek pengendalian wabah Covid-19 harus menjadi prioritas utama demi keselamatan dan keamanan warga secara keseluruhan. Oleh karenanya, implementasi PJJ masih sangat relevan. Jangan ada upaya melonggarkannya sebelum wabah Covid-19 benar-benar aman dan terkendali. Sementara itu, mendapatkan pelayanan pendidikan yang andal adalah hak asasi warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Jangan hanya karena PJJ dan ketiadaan/keandalan internet, hak asasi warga untuk mendapatkan akses pendidikan menjadi tergadaikan.
(ras)