Wabah Korona dan Ironi Pembelajaran Jarak Jauh

Kamis, 30 Juli 2020 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Menyikapi hal tersebut, ada beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan, baik oleh pemerintah, operator telekomunikasi, pihak sekolah maupun orang tua. Pertama, pemerintah harus mengalokasikan/memberikan subsidi pulsa/internet untuk orang tua yang berasal dari kalangan rumah tangga tidak mampu/miskin. Jika tanpa subsidi, anak didik dari rumah tangga miskin akan tertinggal untuk mengikuti PJJ, bahkan tidak bisa mengikutinya. Demikian juga dengan orang tua, jika tanpa subsidi, klimaksnya orang tua akan menekan kebutuhan rumah tangganya, termasuk mengurangi kualitas belanja dapurnya demi sekolah anaknya. Jika hal ini terjadi, kualitas gizi anak dan rumah tangga tersebut akan menurun sehingga potensi malnutrisi anak terbuka lebar. Mengingat aktivitas PJJ akan berlangsung kasih lama, setidaknya sampai akhir 2020 atau sampai wabah Covid-19 dinyatakan aman dan terkendali. Dana subsidi listrik di kalangan rumah tangga 450 VA bisa dimigrasikan ke subsidi pulsa. Pihak sekolah juga bisa turut meringankan beban orang tua dengan cara tidak memberikan tugas-tugas pada siswa yang banyak menyedot paket data, misalnya meng-upload video.

Kedua, untuk mewujudkan hal itu, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan industri telekomunikasi dan provider internet. Wujud konkret kerja sama itu adalah agar industri telekomunikasi/provider internet memberikan berbagai tarif promosi untuk meringankan beban masyarakat atau bahkan sektor industri telekomunikasi/provider internet tersebut diminta menurunkan struktur biaya pokoknya. Tentu dalam batas yang rasional dan terukur. Sebab faktanya, manakala sektor lain terpukul oleh Covid-19, tetapi justru sektor telko "panen raya" karena penggunaan internet masyarakat meningkat tajam. Bahkan permintaan sambung baru terhadap akses internet berbasis fiber optik (seperti Indihome, Telkom) pun melonjak drastis. Artinya, itu semua adalah peningkatan revenue /profit bagi industri telko. Atau pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah membuat/membangun spot akses free wifi yang didedikasikan untuk aktivitas PJJ. Dengan catatan, kontrol terhadap pelaksanaan tersebut harus kuat agar akses free wifi itu tidak disalahgunakan, misalnya untuk main game online .

Ketiga, relevan dengan itu, terkait keandalan internet, maka operator harus menambah keandalan infrastrukturnya, seperti memperkuat jaringan dan atau menambah jumlah BTS-nya. Sebab, kualitas internet yang endut-endutan bahkan mengalami diskoneksi sangat mengganggu kenyamanan dalam menggunakan internet, baik untuk PJJ ataupun WFH. Pemerintah juga harus konsisten membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar Indonesia, dengan menggunakan dana USO (Universal Service Obligation), kalau perlu meningkatkan besaran dana USO tersebut. Sebab, untuk daerah T3 (terpencil, terdepan, dan terluar) adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab operator telekomunikasi.

Keempat, dalam hal ini masyarakat juga harus kreatif menggunakan alokasi uangnya. Harus ada skala prioritas, mana yang lebih urgensi, mana yang tidak penting, dan bahkan mana yang tidak perlu. Seperti misalnya, banyak rumah tangga miskin mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok. Menurut data BPS dan survei ekonomi nasional (Susenas) di setiap periode, membuktikan bahwa share pendapatan di rumah tangga miskin untuk membeli rokok sebesar 12,4% alias nomor dua setelah konsumsi beras. Jika satu bungkus rokok adalah Rp20.000, maka dalam satu bulan (20 bungkus x 30 hari) keperluan untuk membeli rokok sebesar Rp600 ribu. Dana sebesar itu sangat cukup untuk membeli atau berlangganan paket internet paskabayar dengan keandalan tinggi.

Sekali lagi, aspek pengendalian wabah Covid-19 harus menjadi prioritas utama demi keselamatan dan keamanan warga secara keseluruhan. Oleh karenanya, implementasi PJJ masih sangat relevan. Jangan ada upaya melonggarkannya sebelum wabah Covid-19 benar-benar aman dan terkendali. Sementara itu, mendapatkan pelayanan pendidikan yang andal adalah hak asasi warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Jangan hanya karena PJJ dan ketiadaan/keandalan internet, hak asasi warga untuk mendapatkan akses pendidikan menjadi tergadaikan.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved