Buronan Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Kembali Ajukan Red Notice
Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:33 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan red notice untuk buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan red notice untuk buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos . Red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos karena telah mengubah kewarganegaraannya.
"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Tak Habis Pikir
Ali menjelaskan aparat penegak hukum sebenarnya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Bahkan, Paulus Tannos hampir ditangkap. Sayangnya, Paulus Tannos tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lalukan pengejaran buron dimaksud," jelas Ali.
"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Tak Habis Pikir
Ali menjelaskan aparat penegak hukum sebenarnya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Bahkan, Paulus Tannos hampir ditangkap. Sayangnya, Paulus Tannos tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lalukan pengejaran buron dimaksud," jelas Ali.
Lihat Juga :