MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Kebenaran Akhirnya Akan Menang
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 01:09 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
(hab)
Lihat Juga :