Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini menekankan bahwa Judex Juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi di MA.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Agar masyarakat lebih memahami lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kegung sudah selesai dijalankan pada kasus ini.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Agar masyarakat lebih memahami lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kegung sudah selesai dijalankan pada kasus ini.
Lihat Juga :