Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama," kata Basiran.
Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun.
Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya adalah perbuatan sewenang-wenang," katanya.
Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun.
Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya adalah perbuatan sewenang-wenang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :