Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
loading...
Pj Bupati Buton Adukan...
Pj Bupati Buton Basiran memberikan keterangan pers usai mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kemendagri, Kamis (10/8/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Buton , Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2023). Ali Mazi diadukan karena telah memberhentikan Basiran dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra.

Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.

"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).

Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, pemberhentian Basiran memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton.

"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.

Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama," kata Basiran.

Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun.

Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.

"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya adalah perbuatan sewenang-wenang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved