Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
loading...
Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Pj Bupati Buton Basiran memberikan keterangan pers usai mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kemendagri, Kamis (10/8/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Buton , Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2023). Ali Mazi diadukan karena telah memberhentikan Basiran dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra.

Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.

"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).

Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, pemberhentian Basiran memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton.

"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.

Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama," kata Basiran.

Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun.

Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.

"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya adalah perbuatan sewenang-wenang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)