Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
loading...
Pj Bupati Buton Basiran memberikan keterangan pers usai mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kemendagri, Kamis (10/8/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Buton , Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2023). Ali Mazi diadukan karena telah memberhentikan Basiran dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra.
Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.
"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).
Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.
Selain itu, pemberhentian Basiran memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton.
"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.
Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.
"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).
Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.
Selain itu, pemberhentian Basiran memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton.
"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.
Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Lihat Juga :