MA Sebut Peluang Moeldoko Kembali Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Sangat Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.
"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).
Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.
"Kecuali apa yang sudah diatur dalam surat edaran MA Nomor 10 Tahun 2009, PK dua kali dimungkinkan tatkala ada dua putusan yang saling bertentangan jadi itu ruangnya kecil sekali, sempit sekali. Tidak ada PK di atas PK, itu sudah diatur di tiga UU sebenarnya, di KUHAP sudah diaturnya MA," jelasnya.
Menurutnya, perkara Moeldoko tersebut adalah masalah internal Partai Demokrat. Sehingga seharusnya ditempuh lewat Mahkamah Partai.
"Itu mekanisme yang diatur di UU parpol yah mengharuskan menempuh dulu di Mahkamah Partai. Kita tidak bisa berandai-andai apakah nanti di sana akan menempuh itu ya, kami tidak bisa menjawab sesuatu yang belum terjadi," papar Suharto.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak PK soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh KSP Moledoko. Hal itu diputuskan MA pada Kamis (10/8/2023).
"Iyah saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada MNC Portal Indonesia.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.
"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).
Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.
"Kecuali apa yang sudah diatur dalam surat edaran MA Nomor 10 Tahun 2009, PK dua kali dimungkinkan tatkala ada dua putusan yang saling bertentangan jadi itu ruangnya kecil sekali, sempit sekali. Tidak ada PK di atas PK, itu sudah diatur di tiga UU sebenarnya, di KUHAP sudah diaturnya MA," jelasnya.
Menurutnya, perkara Moeldoko tersebut adalah masalah internal Partai Demokrat. Sehingga seharusnya ditempuh lewat Mahkamah Partai.
"Itu mekanisme yang diatur di UU parpol yah mengharuskan menempuh dulu di Mahkamah Partai. Kita tidak bisa berandai-andai apakah nanti di sana akan menempuh itu ya, kami tidak bisa menjawab sesuatu yang belum terjadi," papar Suharto.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak PK soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh KSP Moledoko. Hal itu diputuskan MA pada Kamis (10/8/2023).
"Iyah saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada MNC Portal Indonesia.