MA Sebut Peluang Moeldoko Kembali Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Sangat Kecil
loading...
A
A
A
Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku Pemohon. Sedangkan Termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh Ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK" tulis putusan.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh Ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK" tulis putusan.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
(kri)