Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Pelindo di Rapat Komisi III Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal perkembangan penyidikan dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II membuat geram Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Pasalnya, pernyataan Agus Rahardjo dinilai sebagai bukti tidak ada perkembangan berarti dalam kasus yang menyeret mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino ini.
Maka itu, Masinton tak puas dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut. Sebab, enam bulan lalu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun menjelaskan alasan yang sama mengenai kasus Pelindo II tersebut.
"Tidak ada progres nih," ujar Masinton dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Sehingga, Ketua KPK Agus Rahardjo dianggap hanya melakukan copy paste jawaban Basaria Panjaitan. "Jawaban Bu Basaria enam bulan lalu di copas sama Pak Agus," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perhitungan kerugian negara kasus Pelindo II belum tuntas. Selain itu, juga ada masalah karena kasus ini melibatkan perusahaan di Republik Rakyat Tiongkok.
"Masalah Pelindo ada masalah di RRC, kerugian belum bisa dituntaskan," kata Agus dalam pemaparannya di rapat tadi.
Sekadar mengingatkan, RJ Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Namun, dia baru diperiksa satu kali pada 2016.
Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Bahkan, KPK saat bertemu The National Bureau of Corruption Prevention (NBCP) atau Biro Pencegahan Korupsi Tiongkok, Senin 19 September 2016) lalu juga membahas kelanjutan QCC di Pelindo II.
Maka itu, Masinton tak puas dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut. Sebab, enam bulan lalu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun menjelaskan alasan yang sama mengenai kasus Pelindo II tersebut.
"Tidak ada progres nih," ujar Masinton dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Sehingga, Ketua KPK Agus Rahardjo dianggap hanya melakukan copy paste jawaban Basaria Panjaitan. "Jawaban Bu Basaria enam bulan lalu di copas sama Pak Agus," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perhitungan kerugian negara kasus Pelindo II belum tuntas. Selain itu, juga ada masalah karena kasus ini melibatkan perusahaan di Republik Rakyat Tiongkok.
"Masalah Pelindo ada masalah di RRC, kerugian belum bisa dituntaskan," kata Agus dalam pemaparannya di rapat tadi.
Sekadar mengingatkan, RJ Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Namun, dia baru diperiksa satu kali pada 2016.
Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Bahkan, KPK saat bertemu The National Bureau of Corruption Prevention (NBCP) atau Biro Pencegahan Korupsi Tiongkok, Senin 19 September 2016) lalu juga membahas kelanjutan QCC di Pelindo II.
(kri)