UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 311: Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi," bunyi pasal itu.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menghilangkan aturan terkait 'setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi'.
Aturan tersebut sebelumnya diatur pada Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Adapun pembentukan organisasi profesi juga harus dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menghilangkan aturan terkait 'setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi'.
Aturan tersebut sebelumnya diatur pada Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Adapun pembentukan organisasi profesi juga harus dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan.
(maf)
Lihat Juga :