Damai Masalah Podcast, Tempo Minta Maaf ke Erick Thohir
Rabu, 09 Agustus 2023 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Lantas, Erick menyinggung soal peranan media sosial. Menurutnya, apa yang beredar di sana harus tetap dikontrol agar isu yang beredar tidak menjadi bola liar.
"Di era zaman sekarang sosial media menjadi bagian penting, contoh kereta api dengan segala isu-isu pelayanan publiknya, pasti ada yang positif ada yang negatif, kalau mereka diam saja akhirnya jadi negatif," paparnya.
Dengan adanya pemenuhan hak jawab ini, Erick menyebutkan permasalahannya dengan Tempo sudah selesai.
Sebelumnya, Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan, bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
"Di era zaman sekarang sosial media menjadi bagian penting, contoh kereta api dengan segala isu-isu pelayanan publiknya, pasti ada yang positif ada yang negatif, kalau mereka diam saja akhirnya jadi negatif," paparnya.
Dengan adanya pemenuhan hak jawab ini, Erick menyebutkan permasalahannya dengan Tempo sudah selesai.
Sebelumnya, Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan, bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Lihat Juga :