Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Langkah Kejagung
Rabu, 09 Agustus 2023 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Baca juga: MA Tegaskan Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs Bebas dari Intervensi
Sobandi mengatakan sidang kasasi tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Baca juga: MA Tegaskan Vonis Kasasi Ferdy Sambo Cs Bebas dari Intervensi
Sobandi mengatakan sidang kasasi tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
(abd)
Lihat Juga :