Bharada E Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Rabu, 09 Agustus 2023 - 02:48 WIB
loading...
Bharada E Bebas Bersyarat,...
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kliennya saat ini dalam kondisi sehat.

"Kondisinya dalam keadaan sehat," kata Ronny melalui pesan singkatnya saat dihubungi tim MNC Portal Indonesia, Selasa (8/8/2023) malam.

Ketika ditanya soal keberadaan Bharada E, Ronny memilih enggan memberikan informasi detailnya. Kemudian, ia meminta dukungan untuk kliennya agar diberi kekuatan menjalani proses di bawah pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



"Mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan bahwa Bharada E telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Putusan MA, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.

"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Bebas Bersyarat Setya...
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Berita Terkini
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer AS: Dunia Sekarang Memiliki 3 Negara Adidaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved