Bharada E Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kliennya saat ini dalam kondisi sehat.
"Kondisinya dalam keadaan sehat," kata Ronny melalui pesan singkatnya saat dihubungi tim MNC Portal Indonesia, Selasa (8/8/2023) malam.
Ketika ditanya soal keberadaan Bharada E, Ronny memilih enggan memberikan informasi detailnya. Kemudian, ia meminta dukungan untuk kliennya agar diberi kekuatan menjalani proses di bawah pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan bahwa Bharada E telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini
"Kondisinya dalam keadaan sehat," kata Ronny melalui pesan singkatnya saat dihubungi tim MNC Portal Indonesia, Selasa (8/8/2023) malam.
Ketika ditanya soal keberadaan Bharada E, Ronny memilih enggan memberikan informasi detailnya. Kemudian, ia meminta dukungan untuk kliennya agar diberi kekuatan menjalani proses di bawah pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan bahwa Bharada E telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini
(abd)