Respons Putusan Kasasi, Pengacara Ricky Rizal Pertimbangkan Ajukan PK

Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:02 WIB
loading...
Respons Putusan Kasasi,...
MA telah menjatuhkan putusan kasasinya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, yang mana lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasinya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo , yang mana lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan. Namun, kubu Ricky tetap mempertimbangkan akan mengajukan PK menanggapi putusan itu.

"Kita akan bicara dahulu dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo. Nanti hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ujar pengacara Ricky, Erman Umar pada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Menurutnya, dia secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Sebabnya, putusan tersebut dinilai tidak tepat dan keliru meski MA telah menjatuhkan putusan kasasinya, yang mana lebih ringan atau menjadi 8 tahun penjara dibandingkan hukuman sebelumnya atau selama 13 tahun penjara.

Dia menambahkan, Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP. Namun, Majelis Hakim MA secara substansi tetap menilai kliennya bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3370 seconds (0.1#10.140)