Tok! MA Ubah Putusan Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:59 WIB
loading...
Tok! MA Ubah Putusan Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, Selasa, (8/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.



Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3311 seconds (0.1#10.140)