Tok! MA Ubah Putusan Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:59 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, Selasa, (8/8/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Lihat Juga :