Pengamat Nilai Panglima TNI Serius Selesaikan Kasus Kabasarnas

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:15 WIB
loading...
Pengamat Nilai Panglima TNI Serius Selesaikan Kasus Kabasarnas
Sikap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas bentuk keseriusan TNI dalam menyelesaikan pelanggaran anggotanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sikap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) merupakan bentuk keseriusan TNI dalam menyelesaikan pelanggaran anggotanya.

Pengamat Politik dan Intelijen Muslim Arbi menyatakan dapat melihat keseriusan Mabes TNI dalam kasus korupsi yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. "Dengan Panglima TNI menandatangani surat penahanan, itu kan sudah menunjukkan keseriusan," kata Muslim, Senin (7/8/2023).

Muslim menyatakan ada pernyataan tersirat yang harus dicermati dari tanda tangan Panglima TNI dalam kasus Basarnas ini. "Tanda tangan Panglima dalam kasus kepala Basarnas itu mesti dimaknai, KPK harus mengusut tuntas semua kasus yang terus jadi perbincangan publik hingga hari ini," katanya.



Di sisi lain, Muslim menduga ada operasi intelijen yang melatarbelakangi tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas di tengah tingginya kepercayaan publik pada TNI. "Dari cara OTT ada dugaan kuat operasi intelijen untuk merontokkan kepercayaan publik setelah TNI mendapat kepercayaan publik yang tinggi selama ini," ujarnya.

Seharusnya, KPK sudah mengetahui aturan hukum terkait dengan perwira TNI aktif yakni, hukum militer di bawah Danpuspom. "Tindakan OTT terhadap perwira aktif itu menyalahi aturan sehingga ada kesan TNI di obok-obok. Tentunya ini menimbulkan ketegangan," ujarnya.



Muslim meminta KPK untuk membuka diri terhadap bantuan yang akan diberikan TNI dalam menyelesaikan kasus ini. "Publik hanya menginginkan KPK menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai seperti kasus-kasus yang masih menggantung, seperti kasus Harun Masiku. Juga kasus e-KTP yang hanya menyasar Setya Novanto mantan Ketua DPR," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)