Lukas Enembe Gebrak Meja di Ruang Sidang Tak Terima Disebut Main Judi
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
"Saya mau kasih tahu Pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi. Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," sambungnya sambil menggebrak meja.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Lihat Juga :