Sopir Pribadi Lukas Enembe Keberatan Jadi Saksi, Hakim: Silakan Maju untuk Disumpah
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:10 WIB
loading...
Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), Basuki Rahmat Suminta alias Abas keberatan untuk menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas pada hari ini. Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), Basuki Rahmat Suminta alias Abas keberatan untuk menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas pada hari ini. Alasannya, karena merasa masih digaji Lukas.
"Saya keberatan menjadi saksi. Alasannya, beliau (Lukas Enembe) menggaji saya setiap bulannya dan masih ada ikatan batin," ujar Abas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (7/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali keberatan tersebut ke Abas. Sebab, keterangan Abas dibutuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Apalagi, keterangan Abas sudah sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
Baca juga: KPK Tegaskan Lukas Enembe Sehat, Bisa Ikuti Persidangan
"Karena sudah di persidangan, saya tanyakan lagi, sebagai warga negara punya kewajiban memberikan keterangan. Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Abas.
"Tidak Pak, tidak bersedia!" jawab Abas.
"Saya keberatan menjadi saksi. Alasannya, beliau (Lukas Enembe) menggaji saya setiap bulannya dan masih ada ikatan batin," ujar Abas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (7/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali keberatan tersebut ke Abas. Sebab, keterangan Abas dibutuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Apalagi, keterangan Abas sudah sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
Baca juga: KPK Tegaskan Lukas Enembe Sehat, Bisa Ikuti Persidangan
"Karena sudah di persidangan, saya tanyakan lagi, sebagai warga negara punya kewajiban memberikan keterangan. Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Abas.
"Tidak Pak, tidak bersedia!" jawab Abas.
Lihat Juga :