Sopir Pribadi Lukas Enembe Keberatan Jadi Saksi, Hakim: Silakan Maju untuk Disumpah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), Basuki Rahmat Suminta alias Abas keberatan untuk menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas pada hari ini. Alasannya, karena merasa masih digaji Lukas.
"Saya keberatan menjadi saksi. Alasannya, beliau (Lukas Enembe) menggaji saya setiap bulannya dan masih ada ikatan batin," ujar Abas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (7/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali keberatan tersebut ke Abas. Sebab, keterangan Abas dibutuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Apalagi, keterangan Abas sudah sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
"Karena sudah di persidangan, saya tanyakan lagi, sebagai warga negara punya kewajiban memberikan keterangan. Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Abas.
"Tidak Pak, tidak bersedia!" jawab Abas.
Hakim kemudian mengonfirmasi keberatan Abas tersebut ke terdakwa Lukas Enembe. Lukas menyatakan bahwa tidak keberatan jika Abas menjadi saksi untuk dirinya. Setelah mendapat keterangan dari Lukas, Hakim lantas menolak keberatan Abas.
"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan, oke enggak ada masalah, tapi terdakwa ternyata tidak keberatan. Silakan saudara maju untuk disumpah," ucap Hakim Rianto ke Abas.
Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Saya keberatan menjadi saksi. Alasannya, beliau (Lukas Enembe) menggaji saya setiap bulannya dan masih ada ikatan batin," ujar Abas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (7/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali keberatan tersebut ke Abas. Sebab, keterangan Abas dibutuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Apalagi, keterangan Abas sudah sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
"Karena sudah di persidangan, saya tanyakan lagi, sebagai warga negara punya kewajiban memberikan keterangan. Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Abas.
"Tidak Pak, tidak bersedia!" jawab Abas.
Hakim kemudian mengonfirmasi keberatan Abas tersebut ke terdakwa Lukas Enembe. Lukas menyatakan bahwa tidak keberatan jika Abas menjadi saksi untuk dirinya. Setelah mendapat keterangan dari Lukas, Hakim lantas menolak keberatan Abas.
"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan, oke enggak ada masalah, tapi terdakwa ternyata tidak keberatan. Silakan saudara maju untuk disumpah," ucap Hakim Rianto ke Abas.
Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
(rca)