Sopir Pribadi Lukas Enembe Keberatan Jadi Saksi, Hakim: Silakan Maju untuk Disumpah
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Hakim kemudian mengonfirmasi keberatan Abas tersebut ke terdakwa Lukas Enembe. Lukas menyatakan bahwa tidak keberatan jika Abas menjadi saksi untuk dirinya. Setelah mendapat keterangan dari Lukas, Hakim lantas menolak keberatan Abas.
"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan, oke enggak ada masalah, tapi terdakwa ternyata tidak keberatan. Silakan saudara maju untuk disumpah," ucap Hakim Rianto ke Abas.
Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan, oke enggak ada masalah, tapi terdakwa ternyata tidak keberatan. Silakan saudara maju untuk disumpah," ucap Hakim Rianto ke Abas.
Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
(rca)
Lihat Juga :