Menyoal Keberlanjutan Kebijakan Pengelolaan Dana Bos
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Perubahan yang Terjadi
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
Proses verifikasi data yang sebelumnya dengan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi, diubah menjadi penetapan SK sekolah penerima oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sebelumnya batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi memperlambat pengesahan APBD-Pa, kebijakan baru batas akhir pengambilan data astu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Perubahan penggunaan dana terkait pembayaran honor. Kebijakan baru, pertama, maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kedua, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketiga, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Perubahan nilai satuan terjadi peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun untuk SD Rp. 900.000, SMP Rp. 1.100.000, SMA Rp. 1.500.000. Artinya, ada kenaikan masing-masing siswa per jenjang sebesar Rp 100.000.
Perubahan dalam pelaporan, pertama, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS, Kedua, sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
Proses verifikasi data yang sebelumnya dengan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi, diubah menjadi penetapan SK sekolah penerima oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sebelumnya batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi memperlambat pengesahan APBD-Pa, kebijakan baru batas akhir pengambilan data astu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Perubahan penggunaan dana terkait pembayaran honor. Kebijakan baru, pertama, maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kedua, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketiga, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Perubahan nilai satuan terjadi peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun untuk SD Rp. 900.000, SMP Rp. 1.100.000, SMA Rp. 1.500.000. Artinya, ada kenaikan masing-masing siswa per jenjang sebesar Rp 100.000.
Perubahan dalam pelaporan, pertama, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS, Kedua, sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Lihat Juga :