Menyoal Keberlanjutan Kebijakan Pengelolaan Dana Bos
loading...
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?
Alasan Perubahan
Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.
Terkait alokasi penggunaan, muncul beberapa masalah. Pertama, di masa lalu banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Kedua, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Ketiga, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya. Keempat, banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan)
Perubahan yang Terjadi
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
Proses verifikasi data yang sebelumnya dengan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi, diubah menjadi penetapan SK sekolah penerima oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sebelumnya batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi memperlambat pengesahan APBD-Pa, kebijakan baru batas akhir pengambilan data astu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Perubahan penggunaan dana terkait pembayaran honor. Kebijakan baru, pertama, maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kedua, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketiga, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?
Alasan Perubahan
Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.
Terkait alokasi penggunaan, muncul beberapa masalah. Pertama, di masa lalu banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Kedua, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Ketiga, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya. Keempat, banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan)
Perubahan yang Terjadi
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
Proses verifikasi data yang sebelumnya dengan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi, diubah menjadi penetapan SK sekolah penerima oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sebelumnya batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi memperlambat pengesahan APBD-Pa, kebijakan baru batas akhir pengambilan data astu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Perubahan penggunaan dana terkait pembayaran honor. Kebijakan baru, pertama, maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kedua, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketiga, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.