Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang
Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Baca Juga Ini Rangkaian Acara HUT RI Ke-78, 100 Persen Digelar Secara Luring
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Baca Juga Ini Rangkaian Acara HUT RI Ke-78, 100 Persen Digelar Secara Luring
Hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
Lihat Juga :