Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat Sejak 17 April
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Baca juga: Survei SMRC Sebut 40% Publik Percaya Jokowi Dukung Ganjar, Aiman Witjaksono: Cerminan dan Harapan Masyarakat
Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Baca juga: Survei SMRC Sebut 40% Publik Percaya Jokowi Dukung Ganjar, Aiman Witjaksono: Cerminan dan Harapan Masyarakat
Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
(kri)
Lihat Juga :