Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas, Kapuspen TNI: Masih Berlangsung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Basarnas usai penetapan mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi.
"Benar (dilakukan penggeledahan oleh) Puspom TNI dengan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Julius menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga 14.35 WIB. "Masih berlangsung, mulai jam 10.00 WIB tadi," ucapnya.
Sebagai informasi, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua prajurit aktif TNI akan terus berlanjut.
Agung mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Kemudian, kata Agung, pihaknya juga akan mendalami kejadian sejak 2021 hingga 2023 yang sudah ada dalam laporan KPK maupun Puspom TNI.
"Terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali," katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Agung mengatakan keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
"Benar (dilakukan penggeledahan oleh) Puspom TNI dengan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Julius menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga 14.35 WIB. "Masih berlangsung, mulai jam 10.00 WIB tadi," ucapnya.
Sebagai informasi, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua prajurit aktif TNI akan terus berlanjut.
Agung mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Kemudian, kata Agung, pihaknya juga akan mendalami kejadian sejak 2021 hingga 2023 yang sudah ada dalam laporan KPK maupun Puspom TNI.
"Terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali," katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Agung mengatakan keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
(kri)