KPK Serahkan 1 Unit Mobil Hasil OTT Letkol Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:57 WIB
loading...
KPK Serahkan 1 Unit Mobil Hasil OTT Letkol Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI
KPK menyerahkan satu unit mobil yang diamankan saat OTT terhadap Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu unit mobil yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Tim penyidik menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).



Untuk diketahui, Afri Budi Cahyanto ditangkap tim Kedeputian Penindakan KPK saat berada di warung soto daerah Jatisampurna, Bekasi, beberapa waktu lalu. Afri diamankan bersama uang tunai hampir Rp1 miliar yang disimpan di mobilnya.

Mobil hasil OTT tersebut diserahkan berbarengan dengan pemeriksaan tiga orang tersangka penyuap Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh penyidik Puspom TNI pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.

KPK memfasilitasi penyidik Puspom TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyuap Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Henri Alfiandi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.



KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3988 seconds (0.1#10.140)