Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:54 WIB
loading...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara di MA untuk mengecek kesehatannya di luar negeri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara di MA untuk mengecek kesehatannya di luar negeri. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi seorang Dokter bernama Rustan Efendi.
"Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni seorang Anggota TNI, Bagus Dwi Cahya. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
"Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni seorang Anggota TNI, Bagus Dwi Cahya. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Lihat Juga :