KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy, Telusuri Sumber Aset Mewah Rafael Alun

Jum'at, 28 Juli 2023 - 10:30 WIB
loading...
KPK Periksa Kakak dan...
KPK rampung memeriksa kakak dan ibu kandung dari terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, pada Kamis 27 Juli 2023. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa kakak dan ibu kandung dari terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo , pada Kamis 27 Juli 2023. Kakak kandung Mario yakni, Christofer Dhyaksa Darma. Sedangkan, ibu kandung Mario adalah Ernie Meiki Torondek.

Kakak dan ibu kandung Mario Dandy tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Keduanya didalami soal sumber aset mewah Rafael Alun.



"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).

Selain dari pihak keluarga utama, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun lewat dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)