KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy, Telusuri Sumber Aset Mewah Rafael Alun
Jum'at, 28 Juli 2023 - 10:30 WIB
loading...
KPK rampung memeriksa kakak dan ibu kandung dari terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, pada Kamis 27 Juli 2023. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa kakak dan ibu kandung dari terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo , pada Kamis 27 Juli 2023. Kakak kandung Mario yakni, Christofer Dhyaksa Darma. Sedangkan, ibu kandung Mario adalah Ernie Meiki Torondek.
Kakak dan ibu kandung Mario Dandy tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Keduanya didalami soal sumber aset mewah Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Selain dari pihak keluarga utama, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun lewat dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kakak dan ibu kandung Mario Dandy tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Keduanya didalami soal sumber aset mewah Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Selain dari pihak keluarga utama, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun lewat dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Lihat Juga :