Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin juga. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.(Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra ).
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.(Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra ).
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."
(zik)
Lihat Juga :