Tips dari DJKI untuk Membuat Draft Permohonan Pelindungan Paten
Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Pemeriksa Paten Utama DJKI Kemenkumham, Farida menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemohon dalam mengajukan pelindungan paten. (Foto: dok Ditjen KI)
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farida mengungkapkan bahwa kegagalan paling sering yang terjadi dalam proses permohonan pelindungan paten adalah pada pemeriksaan substantif. Apa saja yang harus diperhatikan agar dapat lolos pemeriksaan substantif paten?
Farida menyampaikan bahwa hal pertama yang harus diperhatikan oleh para pemohon yakni perlu memahami alur proses permohonan paten terlebih dulu. Permohonan diawali dengan pengajuan resmi ke DJKI melalui web paten.dgip.go.id, kemudian dokumen permohonan akan diperiksa formalitas serta kelengkapannya.
Selanjutnya, dokumen yang sudah lengkap formalitasnya akan dipublikasikan sebagai Publikasi A. Kemudian, alur selanjutnya yakni pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh pemeriksa paten.
“Pada tahap inilah penulisan spesifikasi paten menjadi sangat penting. Permohonan disampaikan secara tertulis sehingga spesifikasi permohonan paten harus dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi. Ada template yang bisa diikuti mulai dari marjin hingga ukuran kertas,” ujar Farida dalam acara Patent Examiners Go To Campus di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Selasa (01/08).
Kemudian untuk menuliskan spesifikasi, pemohon harus mengetahui klaim penemuan sebelumnya yang telah dipatenkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan nilai kebaruan yang wajib ada pada setiap paten yang ingin dilindungi.
Farida menyampaikan bahwa hal pertama yang harus diperhatikan oleh para pemohon yakni perlu memahami alur proses permohonan paten terlebih dulu. Permohonan diawali dengan pengajuan resmi ke DJKI melalui web paten.dgip.go.id, kemudian dokumen permohonan akan diperiksa formalitas serta kelengkapannya.
Selanjutnya, dokumen yang sudah lengkap formalitasnya akan dipublikasikan sebagai Publikasi A. Kemudian, alur selanjutnya yakni pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh pemeriksa paten.
“Pada tahap inilah penulisan spesifikasi paten menjadi sangat penting. Permohonan disampaikan secara tertulis sehingga spesifikasi permohonan paten harus dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi. Ada template yang bisa diikuti mulai dari marjin hingga ukuran kertas,” ujar Farida dalam acara Patent Examiners Go To Campus di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Selasa (01/08).
Kemudian untuk menuliskan spesifikasi, pemohon harus mengetahui klaim penemuan sebelumnya yang telah dipatenkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan nilai kebaruan yang wajib ada pada setiap paten yang ingin dilindungi.
Lihat Juga :