Ditahan, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji juga telah ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra menjelaskan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.
Lebuh lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra menjelaskan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.
Lebuh lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.