Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Kasasi

Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:36 WIB
loading...
A A A
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atasnama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucapnya.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)