Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, Hakim...
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat berjalan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (1/8/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).

Ali memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh



"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelas Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Klaim Dapat Intimidasi Sejak di Rutan
Eks Hakim Agung: Pernyataan...
Eks Hakim Agung: Pernyataan Saiful Mujani Penuhi Ciri-ciri Sikap Inkonstitusional
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Berkelakuan Baik di...
Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini
Rekomendasi
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved