Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama. "Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya.
Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama. "Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya.
Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
(cip)