Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:57 WIB
loading...
Kasus Suap Ketok Palu...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi Mauli (MU). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi Mauli (MU). Penahanan terhadap mantan legislator Jambi itu setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Mauli bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka kasus suap ketok palu tersebut bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei 2023 sampai 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).





Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dari 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut, KPK baru melakukan penahanan terhadap 16 orang tersangka. Sementara itu, sisa 12 tersangka yang masih melenggang bebas.

KPK berjanji akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 tersangka tersebut. "Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," ungkap Asep.

Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Sedangkan 12 tersangka yang belum ditahan yakni, Kusnindar; Mely Hairiya; Luhut Silaban; Edmon; M Khairil; Rahima; Mesran; Hasani Hamid; Agus Rama; Bustami Yahya; Hasim Ayub; serta Nurhayati.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)