Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:57 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi Mauli (MU). Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi Mauli (MU). Penahanan terhadap mantan legislator Jambi itu setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Mauli bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka kasus suap ketok palu tersebut bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei 2023 sampai 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: 6 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Kasus Zumi Zola
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Mauli bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka kasus suap ketok palu tersebut bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei 2023 sampai 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: 6 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Kasus Zumi Zola
Lihat Juga :