Pengamat Sebut Pergantian Panglima TNI Harus Pertimbangkan Usia dan Prestasi Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menyarankan dua hal untuk dipertimbangkan dalam menentukan Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono. Pertama, usia dan prestasi kerja.
"Pertama, usia dan prestasi kerja. Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi," kata Nuning, sapaan akrab Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Bila tak diperhatikan, kata Nuning, pengalaman sebelumnya telah menunjukan sejumlah perwira cemerlang tak sempat menjabat Panglima TNI. Pasalnya, terhalang senior yang belum pensiun.
"Padahal untuk jabatan setrategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun. Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas," ujar Nuning.
Sementara pertimbangan kedua, kata Nuning, diperlukan sosok yang memahami kebutuhan TNI ke depan. Terkhusus, untuk modernisasi alutsista.
"Kedua, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurum waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista, sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," ucapnya.
Terlepas dari itu, Nuning menilai proses pergantian Panglima TNI selalu menjadi topik menarik perhatian banyak kalangan sejak periode Reformasi. Menurutnya, banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.
"Suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia banyak berperan penting dalam dinamika bangsa Indonesia," katanya.
Merujuk Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
"Pertama, usia dan prestasi kerja. Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi," kata Nuning, sapaan akrab Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Bila tak diperhatikan, kata Nuning, pengalaman sebelumnya telah menunjukan sejumlah perwira cemerlang tak sempat menjabat Panglima TNI. Pasalnya, terhalang senior yang belum pensiun.
"Padahal untuk jabatan setrategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun. Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas," ujar Nuning.
Sementara pertimbangan kedua, kata Nuning, diperlukan sosok yang memahami kebutuhan TNI ke depan. Terkhusus, untuk modernisasi alutsista.
"Kedua, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurum waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista, sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," ucapnya.
Terlepas dari itu, Nuning menilai proses pergantian Panglima TNI selalu menjadi topik menarik perhatian banyak kalangan sejak periode Reformasi. Menurutnya, banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.
"Suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia banyak berperan penting dalam dinamika bangsa Indonesia," katanya.
Merujuk Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
(abd)