Pengamat Sebut Pergantian Panglima TNI Harus Pertimbangkan Usia dan Prestasi Kerja
loading...
A
A
A
Merujuk Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
(abd)