Ketua KPK Tegaskan OTT dan Penetapan Tersangka Kabasarnas Telah Sesuai Prosedur Hukum

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:42 WIB
loading...
Ketua KPK Tegaskan OTT dan Penetapan Tersangka Kabasarnas Telah Sesuai Prosedur Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas telah sesuai prosedur hukum. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).

Terkati dua tersangka merupakan anggota militer aktif, kata Firli, KPK sudah mengetahui TNI memiliki mekanisme peradilan militer. Karena itu, KPK sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) sejak awal.



"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.

KPK juga sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

"Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP," kata Firli.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyinggung koordinasi KPK saat melakukan OTT Kabasarnas dan Koorsmin Kepala Basarnas. Baginya, koordinasi tetap seharusnya dilakukan karena kasus suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, melibatkan personel militer.



"Tadi kita sampaikan kalau takut bocor kasih info awalnya, kasih tahu Pak jam sekian standby, kami mau nangkap TNI, udah gitu aja dulu," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) siang.

Agung menitikberatkan koordinasi ini tetap diperlukan terlebih OTT tersebut dilakukan di dekat lingkungan Mabes TNI. Dia mengklarifikasi OTT tersebut bukan dilakukan di dalam wilayah Mabes TNI.

"Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkir BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap, di luar Markas Besar TNI. Ini perlu kita tegaskan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)