Ketua KPK Tegaskan OTT dan Penetapan Tersangka Kabasarnas Telah Sesuai Prosedur Hukum
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:42 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas telah sesuai prosedur hukum. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).
Terkati dua tersangka merupakan anggota militer aktif, kata Firli, KPK sudah mengetahui TNI memiliki mekanisme peradilan militer. Karena itu, KPK sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) sejak awal.
"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.
KPK juga sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
"Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP," kata Firli.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).
Terkati dua tersangka merupakan anggota militer aktif, kata Firli, KPK sudah mengetahui TNI memiliki mekanisme peradilan militer. Karena itu, KPK sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) sejak awal.
"Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.
KPK juga sudah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
"Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP," kata Firli.
Lihat Juga :