Dihadiri 200 Penghafal Al-Qur’an, JQH NU Gelar Rakernas Satukan Langkah Bangun Peradaban
Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, sejak era pra kemerdekaan, era kemerdekaan hingga saat ini, para ahli Al-Qur’an turut mengantarkan, merebut dan mengisi kemerdekaan secara konsisten dan dedikatif.
Baca Juga: Putusan Muktamar NU, Nikah Beda Agama Tak Sah
Namun, negara sepertinya belum memberikan perhatian secara proporsional terhadap Pendidikan Al-Qur’an (PQ).
“Sampai saat ini, PQ dikelola dan dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat. Guru-guru ngaji belum diberikan penghargaan yang sepadan dengan jerih payah dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Secara regulatif, lanjut dia, peraturan perundang-undangan yang ada juga belum mengakomodir PQ secara berimbang. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, PP PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dan segenap turunanya, hanya mencantumkan PQ menjadi bagian kecil dari sistem pendidikan nasional.
PQ ditempatkan sebagai suplemen dan pelengkap dari sistem pendidikan formal yang ada. Bahkan dalam Kurikulum Tigabelas, PQ hanya diberi waktu 2 jam per minggu.
“Tentu hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama agar PQ dan ahli Al-Qur’an ke depan benar-benar mendapat tempat yang layak di negeri ini,” urai politisi hafidz ini.
Baca Juga: Putusan Muktamar NU, Nikah Beda Agama Tak Sah
Namun, negara sepertinya belum memberikan perhatian secara proporsional terhadap Pendidikan Al-Qur’an (PQ).
“Sampai saat ini, PQ dikelola dan dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat. Guru-guru ngaji belum diberikan penghargaan yang sepadan dengan jerih payah dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Secara regulatif, lanjut dia, peraturan perundang-undangan yang ada juga belum mengakomodir PQ secara berimbang. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, PP PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dan segenap turunanya, hanya mencantumkan PQ menjadi bagian kecil dari sistem pendidikan nasional.
PQ ditempatkan sebagai suplemen dan pelengkap dari sistem pendidikan formal yang ada. Bahkan dalam Kurikulum Tigabelas, PQ hanya diberi waktu 2 jam per minggu.
“Tentu hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama agar PQ dan ahli Al-Qur’an ke depan benar-benar mendapat tempat yang layak di negeri ini,” urai politisi hafidz ini.
Lihat Juga :