Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPK

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:08 WIB
loading...
A A A
Dikonfirmasi soal kabar pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur belum merespons. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri serta para pimpinan lembaga antirasuah juga belum menjawab isu tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ada kekhilafan tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kita yang tangani," ujar Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ucapnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)