Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPK

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:08 WIB
loading...
Buntut OTT Kabasarnas,...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Beredar kabar Brigjen Asep Guntur (AG) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kabar pengunduran diri Asep Guntur beredar luas di internal KPK.

Melalui pesan singkatnya, Asep mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Hal itu sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.



Berikut pesan singkat pengunduran diri Asep Guntur yang beredar luas di internal KPK:

Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK.

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan Senin)

Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam Anti Korupsi
AG

Dikonfirmasi soal kabar pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur belum merespons. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri serta para pimpinan lembaga antirasuah juga belum menjawab isu tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ada kekhilafan tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kita yang tangani," ujar Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)