Belum Proses Hukum Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK
Jum'at, 28 Juli 2023 - 14:17 WIB
loading...
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Foto/TNI AU
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
Lihat Juga :