Kepala Basarnas Tersangkut Korupsi, Partai Perindo Minta Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
Kepala Basarnas Tersangkut...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama Satrya Langkun menyayangkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang terseret korupsi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka. Kabasarnas ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), TamaSatryaLangkun menyayangkan atas praktik korupsi yang terjadi. Partai Perindo, lanjutnya, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintah non kementerian itu.

Baca juga: 4 Fakta Marsdya TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas 2021-2023 Teman Seangkatan KSAU Fadjar Prasetyo

"Pertama, Partai Perindo menyayangkan atas dugaan korupsi yang telah terjadi. Dalam upaya untuk menanganinya, kami tentu saja mendukung segala upaya yang dilakukan oleh KPK," ujar Tama, Kamis (27/7/2023).



Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu berharap agar semua pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi juga diproses secara hukum oleh KPK.

"Dalam perkara suap, ada beberapa hal yang menjadi poin utama untuk pembuktiannya. Yaitu siapa penerima suap, pemberi suap, janji (bisa dalam bentuk uang, barang, atau kenikmatan lainnya), dan niat jahatnya. Artinya, tidak hanya penerima, pemberi juga harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum," jelasnya.

Dalam kaitannya pemberian suap, lanjut Tama, KPK juga harus melihat peran dan kedudukan korporasi. Apabila terdapat perusahaan yang terlibat, tentu secara korporasi pun bisa dimintai pertanggung jawaban.

Selanjutnya, apabila korporasi terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi, tentu saja bisa dijerat dengan pidana korporasi.

"Dalam upaya menghindari risiko kerugian yang lebih besar, perlu juga ada mitigasi untuk pencegahan. Perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlangsung di Basarnas, dan saya rasa ini juga tugas KPK selain melakukan penindakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, selain Henri ALfiandi, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved